Kuasa Hukum Sebut Kontraktor Asal Pangkep Keliru Terseret di Kasus Korupsi BMHP Sula
Proyek BMHP yang dikerjakan Puang bukan berada di Kabupaten Kepulauan Sula, melainkan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
SULA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, menyeret nama seorang kontraktor asal Pangkep, Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.
Namun, tim kuasa hukum menilai keterlibatan Puang dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ternate ini merupakan sebuah kekeliruan besar.
Proyek BMHP yang dikerjakan oleh kliennya bukan berada di Kabupaten Kepulauan Sula, melainkan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Nama Puang ikut terseret dalam pusaran kasus ini karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Yusril Muhammad.
Yusril sendiri diketahui merupakan Direktur Perusahaan pihak ketiga yang mengelola proyek Belanja Tidak Terduga (BTT) BMHP di Kepulauan Sula.
Menanggapi aliran dana tersebut, Kuasa Hukum Puang, Desy Karinina Boamona, memberikan klarifikasi tegas.
Ia menyatakan bahwa uang Rp5 miliar tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek di Sula, melainkan murni urusan piutang pribadi.
“Klien kami hanya menerima uang yang memang menjadi haknya. Sebelumnya, Yusril pernah meminjam dana sebesar Rp5 miliar kepada Puang,” tegas Desy.
"Jadi, penerimaan uang itu murni pembayaran utang pribadi, bukan bagian dari hasil atau keuntungan proyek BMHP Sula," lanjutnya.
Desy menjelaskan bahwa kliennya memang benar melakukan pengadaan BMHP pada tahun 2021.
Namun, proyek tersebut dialokasikan untuk kebutuhan medis di Luwuk, bukan untuk didistribusikan ke Kepulauan Sula sebagaimana yang dituduhkan oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami memang pernah melakukan pengadaan BMHP, tetapi proyek itu untuk Luwuk, bukan untuk Kepulauan Sula. Jadi sangat tidak tepat jika kemudian dikaitkan dengan perkara BTT BMHP Sula,” ujar Desy.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang digali dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan satu pun bukti yang menghubungkan Puang dengan pengadaan BMHP di Kepulauan Sula.
Lebih lanjut, Desy menerangkan kronologi pengadaan yang dilakukan kliennya. Saat itu, Puang membeli barang medis di Jakarta melalui seorang perempuan bernama Astrid.
Barang-barang tersebut kemudian langsung dibawa ke jasa pengiriman (cargo) sesuai dengan alamat tujuan yang diperintahkan oleh Puang.
“Seluruh barang dikirim ke Luwuk sesuai alamat penerima yang diberikan klien kami kepada pihak cargo di Jakarta,” katanya.
Pernyataan ini diperkuat dengan bukti dokumen surat pesanan resmi yang menggunakan kop surat Pemerintah Kabupaten Banggai, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dalam dokumen tersebut, pelaksana proyek tercatat atas nama PT HAB Lautan Bangsa dengan tujuan pengiriman akhir ke Luwuk.
“Ini bisa dibuktikan secara terang benderang melalui dokumen pengiriman maupun surat pesanan. Jadi jelas, barang-barang itu tidak pernah sejengkal pun dikirim ke Kepulauan Sula,” tegas Desy.
Atas dasar bukti-bukti kuat tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada landasan hukum yang cukup untuk menyeret nama Puang ke dalam pusaran dugaan korupsi BMHP Kepulauan Sula.
“Klien kami hanya mengerjakan proyek pengadaan di Luwuk. Tidak ada satu pun proyek yang ia kerjakan di Sula,” tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

