TIMES SULA, BANDUNG – Pemerintah pusat dan daerah akhirnya mengambil langkah bersama untuk memastikan keberlangsungan Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) pasca pencabutan izin pengelolaannya.
Melalui nota kesepakatan yang ditandatangani di Balai Kota Bandung, Kamis (050/2/2026), Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung sepakat berbagi tanggung jawab demi menjaga kesejahteraan satwa dan keberlangsungan operasional dasar kebun binatang tersebut.
Kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko.
Langkah ini menjadi solusi sementara untuk memastikan tidak ada satwa yang terlantar sekaligus menjamin para pekerja tetap memiliki kepastian kerja selama masa transisi pengelolaan.
Wujud Kehadiran Negara
Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko menegaskan, negara harus hadir dalam situasi darurat seperti ini.
Ia menyebut, terdapat sekitar 711 satwa di Bandung Zoo yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi dan secara hukum merupakan milik negara. Karena itu, setelah izin lembaga konservasi dicabut, tanggung jawab perawatan satwa beralih kepada pemerintah pusat.
“Tujuan utama kesepakatan ini adalah memastikan satwa tetap terpelihara dengan baik dan karyawan tetap dapat bekerja sehingga operasional dasar tetap berjalan. Kami berbagi tanggung jawab dengan Pemerintah Kota Bandung,” ujar Satyawan.
Dalam pembagian peran tersebut, Kementerian Kehutanan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan, kesehatan, dan kesejahteraan satwa.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung menanggung biaya operasional serta gaji para karyawan selama masa transisi. Dengan skema ini, diharapkan kondisi di dalam kebun binatang tetap stabil hingga pengelola baru ditetapkan.
Pengelolaan di Masa Transisi
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, masa transisi pengelolaan ditetapkan maksimal tiga bulan.
Dalam periode tersebut, pemerintah akan membentuk komite bersama yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung. Komite ini bertugas merumuskan konsep baru pengelolaan kawasan sekaligus menyiapkan proses seleksi terbuka bagi pengelola baru.
“Selama tiga bulan ini kami akan membentuk komite dan menyusun konsep pengelolaan yang lebih profesional. Setelah itu akan dibuka kesempatan bagi lembaga konservasi berbadan hukum yang kompeten untuk mengelola Bandung Zoo,” kata Farhan.
Ia menambahkan, selama masa transisi kawasan Bandung Zoo masih disegel dan belum dibuka untuk umum. Pembukaan kembali hanya akan dilakukan setelah evaluasi kesehatan satwa dan kesiapan fasilitas oleh tim Kementerian Kehutanan dinyatakan memadai.
Sarana Edukasi Konservasi
Dukungan terhadap langkah kolaboratif ini juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana menilai kebun binatang memiliki peran penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami konservasi satwa dan lingkungan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan kawasan tersebut.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan Bandung Zoo sebagai taman margasatwa ikonik yang memiliki nilai edukasi dan sejarah bagi warga Bandung.
Pentingnya Jaminan Karyawan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menyelamatkan satwa dan aset kawasan.
Ia menekankan pentingnya jaminan bagi karyawan selama masa transisi serta proses seleksi pengelola baru yang transparan dan akuntabel.
Langkah bersama ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan Bandung Zoo agar ke depan dikelola lebih profesional dan memenuhi standar konservasi yang lebih baik.
Pemerintah menegaskan, keselamatan satwa dan keberlangsungan fungsi edukasi kebun binatang menjadi prioritas utama dalam proses penataan ulang tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bandung Zoo Diselamatkan, Pemerintah Pusat dan Daerah Berbagi Peran
| Pewarta | : Djarot Mediandoko |
| Editor | : Ronny Wicaksono |