https://sula.times.co.id/
Ekonomi

PERPAMSI Ungkap Kendala Percepatan Penyediaan Air Minum

Rabu, 18 September 2024 - 19:36
PERPAMSI Ungkap Kendala Percepatan Penyediaan Air Minum Kiri ke kanan: Dr. Subekti (Direktur Eksekutif PERPAMSIl), Andi Wijaya Adani (Wakabid Standarisasi dan Settifikasi Produk SPAM PERPAMSI), Arief Wisnu Cahyono (Wakil Ketiua Umum PERPAMSI), Rino Indira Agustiawan (Sekretaris Umum PERPAMSI), Agus Subali

TIMES SULA, JAKARTA – Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) menyampaikan beberapa isu-isu penting yang menjadi persoalan dalam percepatan penyediaan air minum perpipaan yang layak dan aman bagi masyarakat Indonesia. 

Wakil Ketua Umum PERPAMSI Arief Wisnu Cahyono mengatakan terkait penyediaan air minum sebetulnya sudah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

Dalam konferensi pers yang digelar PERPAMSI, pria yang akrab disapa Wisnu mengatakan bahwa Inpres No. 1 tahun 2024 bertujuan untuk mengakselerasi target pemasangan air minum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebanyak 10 juta sambungan rumah (SR). 

“Hingga 2023, baru tersambung sebanyak 3.8 juta SR baru. Gap yang hampir 6,2 juta inilah yang coba diakselerasi melalui Inpres No. 1 Tahun 2024. Kementerian PUPR selaku leading sector, memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk program air minum dan santasi nasional hingga 2024 total mencapai Rp16,6 triliun,” kata Wisnu. 

Wisnu menjelaskan, terkait implementasi program tersebut, berbagai kendala baik teknis dan non teknis harus dihadapi antara lain ketersediaan anggaran yang tidak bisa mengakomodir rencana pemasangan 3 juta SR yang senilai Rp16.6 triliun sehingga total pengajuan SR hanya sebesar 363.263 SR. 

“Total pengajuan SR yang disetujui di 151 kota kabupaten/34 provinsi sebesar 363.263 SR, yang bisa lanjut di tahap lelang sesuai ketersediaan anggaran hanya 47.364 SR (13 persen). Sisanya yang akan dilelang tahun depan sebanyak 315.901 SR,” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif PERPAMSI Subekti menerangkan bahwa lelang yang jumlahnya masih 13 persen dari yang telah disetujui memberi dampak yang besar bagi masyarakat yang sedang menunggu dan dijanjikan untuk pemasangan SR nya. 

Akibat penundaan kegiatan Inpres tersebut, beberapa Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) merasa sangat kecewa karena telah mengikuti berbagai tahapan, rapat-rapat intensif, koordinasi, survei, bahkan exspose ke media, namun ternyata program tersebut ditunda pelaksanaannya,” terang Bekti. 

“Tidak hanya itu, beberapa BUMD AM bahkan dianggap hanya PHP oleh warga yang sudah dinyatakan layak mendapat bantuan program Inpres tersebut,” sambungnya. 

Selain adanya penundaan, lanjut Bekti, hal yang menjadi kendala lain adalah soal Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air yang turunannya adalah Surat Edaran Nomor 07/SE/D/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi, Reviu, dan Penghitungan Pengenaan Sanksi Administratif memberikan dampak bagi BUMD AM. 

“Kami dari PERPAMSI sebagai asosiasi telah menyampaikan kepada BUMD AM untuk melakukan pembaharuan atau penyesuaian segala bentuk perizinan dalam pengusahaan sumber daya air dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan pemerintah terbaru,” lanjut Bekti. 

Bekti mengungkapkan proses pengurusan izin pengusahaan sumber daya air telah dijalankan oleh BUMD AM, menemui beberapa hambatan, baik secara teknis maupun administratif. 

“BUMD AM yang terhambat dalam pelaksanaan tersebut diatas, terdapat pengenaan denda administratif yang akan berdampak kepada kemampuan BUMD AM. Sebagai contoh, Perumda Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga, dari 17 sumber mata air, potensi denda adminitrasinya sebesar Rp.9,6 milyar,” ungkapnya. 

Menurutnya, kondisi tersebut disamping akan memberatkan keuangan BUMD AM juga menjadi kontra produktif dengan program Pemerintah untuk melakukan akselerasi pelayanan dalam menambah cakupan layanan yang saat ini masih sangat rendah yaitu 19,76 persen. 

“Berdasarkan hal-hal tersebut, PERPAMSI menyampaikan permohonan untuk meninjau kembali pengenaan Denda Administratif atas pengambilan air dan/atau penggunaan daya air, merevisi pemberlakuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Peizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air yang mengenakan denda administratif berdasarkan pelanggaran yang diperhitungkan secara surut mulai 1 November 2019,” ujaranya

“Serta merevisi Surat Edaran Nomor 07/SE/D/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi, Reviu, dan Penghitungan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan penyesuaian formula perhitungan denda administratif yang semula dengan tarif denda Rp.231, untuk ditiadakan atau Rp.0, mengingat Air Minum dan Sanitasi adalah layanan wajib pemerintah dan layanan dasar, sehingga bukan kegiatan usaha (BUMD AM hanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah),” tandasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sula just now

Welcome to TIMES Sula

TIMES Sula is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.