TIMES SULA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menutup jalan banding terakhir bagi mantan pejabatnya sendiri, Zarof Ricar. Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan, sehingga vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat banding dinyatakan tetap dan berkekuatan hukum tetap.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Putusan final ini diucapkan oleh Hakim Agung Yohanes Priyana yang memimpin majelis, didampingi oleh Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11). Dengan keputusan ini, MA mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memperberat hukuman Zarof.
Dari 16 Tahun Naik Menjadi 18 Tahun Penjara
Majelis hakim banding telah menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Pelanggaran yang dibuktikan antara lain memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, serta menerima gratifikasi.
Oleh sebab itu, terdakwa dinyatakan secara tetap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis 18 tahun ini lebih berat daripada hukuman di tingkat pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya hanya menjatuhkan pidana 16 tahun penjara kepada Zarof. Meski demikian, untuk pidana denda, jumlahnya tetap sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Harta Dicabut untuk Negara
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pengadilan juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan yang disita dari Zarof Ricar untuk negara. Aset senilai fantastis, yaitu Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram, resmi dirampas.
Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Zarof terlibat dalam permufakatan jahat untuk menyuap seorang hakim agung. Dia didakwa bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, selama masa jabatannya di MA pada periode 2012–2022, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, yakni uang Rp915 miliar dan emas 51 kg, sebagai imbalan untuk membantu pengurusan berbagai perkara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Harus Habiskan 18 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp1 Miliar
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |