TIMES SULA, KEPULAUAN SULA – Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus resmi mengukuhkan 49 kepala desa defenitif dan 471 anggota BPD dengan masa jabatan 8 tahun terhitung dari pelantikan, rabu, (18/9/2024), di Istana Daerah.
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor dan Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa dan BPD memegang jabatan selama delapan tahun dan terhitung sejak tanggal pelantikan".
Fifian, mengatakan Kepala Desa dan BPD yang dipercaya selama 8 tahun untuk membangun desa bisa profesional, dan dengan waktu yang panjang ini bisa memaksimalkan pembangunan di desa untuk mensejahterakan rakyat.
"Kepala Desa harus utamakan kepentingan masyarakat di desa jangan kepentingan pribadi, serta buat masyarakat bahagia bukan buat masyarakat sengasara, dan jangan pelit dengan rakyat," ucap Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.
Dikatakanya, kepala desa dituntut harus peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sula. Selain itu, kepala desa juga harus mampu memahami kondisi wilayahnya serta memahi tata kelola keuangan di desa
Untuk itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kedepannya harus lebih profesional dengan mengedepankan kepentingan desa daripada kepentingan pribadi atau kelompok dengan tetap menjaga keharmonisan dan selalu romantis untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik.
"Pelaksanaan tugas kepala desa harus profesional, agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan sebaik-baiknya untuk menuju Sula bahagia jild dua," pungkasnya.
Pewarta | : Masri Fokaaya |
Editor | : Faizal R Arief |